BARITORAYAPOST.COM (Sungai Durian) – Desa Gendang Timburu dan Desa Magalau Hulu belum memiliki tapal batas yang jelas dan berkekuatan hukum.
Warga masyarakat sangat mengharapkan kejelasan dan titik terang batas antara dua desa ini. Sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Tapal batas antara dua desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hulu yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Yunuari (51) Kepala Desa/Pambakal Desa Gendang Timburu mengatakan, “Kita memakai batas sesuai peta yang ada di Pak Zain Ketua BPD, cuman salah satu desa Magalau Hulu yang mengklaim batas melewati dari peta bahkan ke Sungai Taurung. Namun dari instansi yang mengurusi tapal batas atau tata ruang lamban untuk mengatasi dan membuatkan SK Bupati tentang penetapan batas yang sesungguhnya.”
“Itu saja pak kalau tapal batas memang sudah yang disampaikan pak Zain itu cukup jelas,” katanya pada Senin (12/7/2021) via pesan WhatsApp kepada redaksi Baritorayapost.com
Pambakal Desa Gendang Timburu berharap, ” Atas nama pemerintahan Desa Gendang Timburu, kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru dan warga masyarakat,kmi berharap agar secepatnya permasalahan tapal batas ini terialisasi antara dua desa yaitu desa Gendang Timburu, kecamatan Sungai Durian dan desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat bisa di mediasi oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Kantor Desa Gendang Timburu. |
“Kiranya roda pemerintahan desa Gendang Timburu dapat berjalan baik. Admistrasi dua desa Gendang Timburu kecamatan Sungai Durian dan Desa Magalau Hulu kecamatan Kelumpang Barat untuk masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang dapat diharapkan oleh masyarakat desa Gendang Timburu,” terang Yunuari.
Secara terpisah juga dikatakan oleh Zainudin (35), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Gendang Timburu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru kepada media ini pada, Jumat (09/7/2021) belum lama di kediamannya.
“Berdasarkan fakta sejarah bahwa Desa Gendang Timburu, berupa segel atau petok sejak tahun 1954. Dimana isinya adalah kesepakatan antara desa Gendang Timburu dengan desa Magalau Hulu, yang di tanda tangani pambakal (kepala desa) dan tokoh adat kala itu,” jelasnya
Pada tanggal 5 Mei 2021 Pemda Kabupaten Pulau Laut memesiasi hal ini. Tapi belum ada titik temu.
Yunuari menambahkan, “Pemerintahan Desa Gendang Timburu dan tokoh masyarakat berharap tapal batas bisa secepatnya terealisasi antara desa Gendang Timburu dan desa Magalau Hulu untuk memudahkan administrasi desa,” tutup Pambakal. (Tim/Red/BRP).