Warga Terdampak Tanah Retak Sepakat Direlokasi

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam/dulu Muspika) Gandrungmangu bersama BPBD Sidareja dan Pemerintah Desa Karanggintung, menggelar musyawarah persiapan relokasi warga RT 03 RW 01 
Cikohok, Pagergunung, Desa Karanggintung, yang terdampak tanah retak di Balai Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021).
  
Turmono, Kepala Desa Karanggintung menjelaskan hasil dari penelitian Badan Geologi Bandung menyatakan, warga terdampak tanah retak agar segera direlokasi ke tempat yang aman.
“Saya berharap warga terdampak tanah retak agar segera direlokasi ke tempat yang aman,” ujarnya. 
Menurutnya hal itu perlu dilakukan meskipun hanya hunian sementara (huntara) sambil menunggu hunian tetap (huntap) berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi terkait. 
“Selama di pengungsian, warga tetap menjaga kesehatan,” terangnya.
Camat Gandrungmangu, Yani Yhustianta menambahkan hasil kajian Badan Geologi menyatakan warga harus segera meninggalkan lokasi bencana, namun harus menempuh proses penanganan yang perlu disepakati. 
“Secara teknis faktor penting yang perlu disepakati adalah kesadaran demi keselamatan warga terdampak, dan ada solusi guna percepatan relokasi,” tandas Yani.
Kepala UPT BPBD Sidareja Agus Sudaryanto berpendapat sama, yaitu hasil  analisa Badan Geologi bahwa lokasi terdampak memang sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi keselamatan warga, sehingga diharapkan ada celah untuk mengevakuasi warga ke tempat yang lebih aman. 
“Tentu dengan kesadaran warga untuk direlokasi,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan warga bersabar hingga menunggu lokasi dan rekomendasi pemerintah guna menyiapkan tempat relokasi di satu tempat untuk 24 hunian sementara, agar mudah dimobilisasi, diawasi, dan ditangani dengan baik untuk direlokasi ke tempat yang betul-betul aman.
Dengan catatan, selama dalam hunian sementara sebelum singgah ke hunian tetap, Yani memastikan warga masih mendapat suplai logistik untuk kebutuhan sehari-hari.
 
“Warga tetap mendapat suplai logistik untuk kebutuhan sehari-hari, namun saya minta surat-surat dan dokumen serta barang-barang penting agar diamankan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Agar sewaktu dibutuhkan tidak terjadi kendala,” tandasnya.
Dalam musyawarah tersebut dicapai beberapa kesepakatan, diantaranya warga terdampak harus siap  atau bersedia direlokasi, warga terdampak harus bersedia menempati hunian sementara yang disiapkan pemerintah sambil menunggu hunian tetap siap dibangun. 
Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
Musyawarah dihadiri Kepala UPT BPBD Sidareja Agus Sudaryanto, Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta, Danramil 10 Gandrungmangu Kapten Inf Marjono, Kapolsek Gandrungmangu AKP Sudriyo, Kasi Trantibum Kecamatan Gandrungmangu Bambang Suprayitno, Kepala Desa Karanggintung Turmono, Sekretaris Desa Karanggintung Aris Yulianto, Kepala Dusun Pagergunung Edi, dan warga terdampak. (est/Red/BRP)

Pos terkait