Sosialisasikan Stop Illegal Mining, Ini Yang Disampaikan Bripka Dedi Kepada Warga Kec. Kapuas Tengah

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng rutin laksanakan sosialisasi melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Senin (20/89/2021) siang.

Bripka Dedi dan rekannya menjelaskan selalu mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Bacaan Lainnya

Dedi juga menyampaikan rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “Petugas menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.

“Apabila kedapatan melanggar aturan akan di proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah agar tetap kondusif,” tutupnya. (wen)

Pos terkait