baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kabupaten Barito Timur, Tius Sulle Bani melalui Kabid Perikanan, Noveta Wijanti membuka kegiatan Aktualisasi Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri (Latsar CPNS) tahun 2023 dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Barito Timur, Bidang Perikanan.
Kegiatan sosilisasi ini bertujuan untuk mendidik peserta Latsar dalam menerapkan nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Perikanan, Noveta Wijanti saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, di Balai Desa Tampa. Kamis 3 Mei 2023.
Sosialisasi dengan tema ” Pelestarian Sumber Daya Ikan, Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan, Penanggulangan Penyakit Ikan, Pengawasan Perairan Darat, dan Penerapan Sanitation Standart Operating Procedur (SSOP) dalam pengolahan hasil perikanan dengan menghadirkan 5 orang (CPNS -Red ) Analis/Narasumber.
Sosialsasi ini diikuti oleh 2 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan 2 Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).
Dikesempatan tersebut. Analis Alat Tangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan, Maulana Ihsan, dalam paparannya menekankan pentingnya menjaga kelestarian biota air dengan tetap mempertahankan kearifan lokal.
Penggunaan alat tangkap ikan seperti, bubu, tampirai, jala tebar serta alat tangkap ikan lainnya yang ramah lingkungan merupakan salah satu kearifan lokal yang perlu dipertahankan agar ekosistem tetap terjaga.
Juga diingatkan, penggunaan Potas, setrum maupun bahan berbahaya lainnya akan mempengaruhi populasi ikan pada suatu wilayah perairan umum dan konsekuensi hukum terhadap penggunaan bahan berbahaya untuk menangkap ikan tersebut ada.
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan. Bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar,” katanya.
Sementara, Analis Potensi Pembenihan, Zulfikar Affandi menegaskan pentingnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pokmaswas terhadap praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Dikatakan, apabila ditemukan adanya penggunaan bahan berbahaya untuk menangkap ikan, maka Pokmaswas bisa melakukan koordinasi dengan Bidang Pokmaswas pada Diskannak dengan menyertakan bukti visual pelanggaran dimaksud,” katanya.
Selanjutnya. Analis Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Mutia Apriliani menekankan pentingnya kesadaran warga dalan menjaga kondisi perairan dan menjaga sumber daya ikan dengan tidak membuang limbah atau sampah rumah tangga ke sungai.
Analis Budidaya Perikanan, Ayu Novianti dalam paparannya menyampaikan cara penanganan penyakit ikan pada budidaya ikan air tawar. Penanganan penyakit ikan Bercak putih atau White Spot yang diakibatkan parasit Ichthyophtyrus Multifilis bisa dilakukan dengan tetap mempertahankan suhu air 29 C dan pengobatan herbal daun pepaya, bawang putih, daun sirih.
Paparan berikutnya datang dari Analis Penerapan Sanitasi Standar Operasional Produk, Rifka Indriani Sari yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan agar tidak terjadi kontaminasi silang. Hal tersebut penting dilakukan dalam upaya menjaga kualitas produk serta menjaga kepercayaan konsumen,” pungkas Rifka.
Kepala Desa Tampa, Dubinata saat dimintai keterangannya mengungkapkan. Apa yang sudah disampaikan oleh para Analis kiranya bisa diterapkan, baik dalam hal menjaga kelestarian lingkungan maupun dalam membudidaya ikan, penanggulangan penyakit sampai dengan cara mengemas dan memasarkan produk berbahan dasar ikan.
“Harapan saya, apa yang sudah dipaparkan bisa diimplementasikan.Dan terima kasih saya ucalkan pada Diskannak Bartim yang sudah berkenan hadir dan membagikan ilmunya,” pungkas Dubinata.
Turut hadir dalam sosialisasi ini,, Babhinkamtibmas, Bidang Perikanan, Bidang Sapras, data, peningkatan SDM, pengolahan dan pemasaran, BPD Desa Tampa dan PKK Desa Tampa. (Adi Suseno).










