Sementara Thedora Badowo, selaku inisiator dan juga salah satu pemilik lahan menyampaikan bahwa H. Boyamin Saiman selalu membantu masyarakat dalam berbagai masalah, terutama masalah-masalah hukum dan sebagainya.
“Boyamin Saiman juga mau datang kesini karena kami undang dan bisa hadir, ini merupakan suatu kehormatan bagi kita, karena beliua mau memperjuangkan masyarakat itu yang utama,” ucap Badowo.
Diteruskannya, kalau Ombudsman sendiri sudah meneropong, menelisik masalah ini, maka munculah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) No Registrasi : 0337/LM/VIII/2019/JKT yang menyatakan bahwa sertifikat hak pakai Pertamina sebanayak 17 lembar itu adalah maladministrasi.
“Mengalahi hukum administrasi yang ada, sehingga seharusnya itu batal demi hukum. Tapi apa yang disampaikan Ombudsman itu memang bukan eksekusi, karena yang mengeksekusi adalah pihak pengadilan”, jelasnya.









