“Kita tahu izin PT AKT ini sudah dicabut resmi dan sudah inkracht. Ini catatan pertama untuk menjadi perhatian kita. Kenyataan di lapangan bahwa eks PT AKT ini masih beroperasi. Lho kok operasional, kan sudah dicabut? Dan produksi? Pengapalan, dan seterusnya sampai hari ini kegiatan (tambang) masih berlangsung,” kata Willy dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/12/2022) dilansir dari http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42262
Oleh karena itu, Willy mengingatkan agar pengambilalihan Blok Kohong Telakon dan menyelesaikan masalah di dalamnya agar tidak perlu tergesa-gesa, karena barang tidak akan lenyap atau hilang begitu cepat. Menurutnya, yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait masalah tambang ilegalnya, supaya terang benderang. “Apalagi Komisi VII yang membidangi pertambangan ini kita merasa kecolongan, mungkin bisa saya katakan seperti itu. Seolah-olah kita tidak concern dengan tugas dan tanggung jawab kita,” aku politisi PDI-Perjuangan itu.
Untuk itu, Willy meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM tidak perlu buru-buru untuk segera mengeksekusi Blok Kohong Telakon, kemudian menunjuk pihak yang akan menjalankan operasionalnya. “Menurut saya, karena ini ada masalah, masalah ini kita tuntaskan dulu. Jangan melihat siapa di belakangnya. Bila perlu kita lihat siapa di depannya. Karena ini kan negara hukum,” tegas Legislator Dapil Kalimantan Tengah itu.
Willy pun berharap kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi VII DPR RI untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi Komisi Energi ini sudah membentuk Panja Illegal Mining, sehingga ini momentum untuk menunjukkan komitmen Komisi VII DPR RI untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara. “Karena kejadian ini sejak 2017 sampai 2022, kegiatan ilegal ini saya melihat berjalan. Seolah-olah negara ini tidak ada yang mengawasinya atau tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum di eks AKT,” tegasnya.









