Meski WIUPK Dicabut Pemerintah, PT. AKT Tetap Garap 3 Titik Penambangan Secara Ilegal di Block Kohung dan Telakon

Gambar Alat Berat PT. AKT sedang beraktivitas menambang batubara di block Kohung Telakon. (Foto: IST).

Samin Tan Pemilik PT AKT

AKT berdiri 11 September 1992. Sebelum berganti nama karena diakuisisi, PT AKT awalnya memiliki nama PT Swabara Guna, dan berubah nama menjadi AKT pada tanggal 25 Februari 1998.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

PT AKT mendapatkan izin perjanjian PKP2B dari Pemerintah Indonesia pada 31 Mei 1999. Perusahaan ini sempat berubah status menjadi milik asing, tapi kembali berstatus perusahaan dalam negeri 2008.

Termasuk anak usaha PT BLEM, perjalanan akuisisi ini berjalan mulai Oktober 2007, saat itu PT BLEM mengakuisisi saham PT AKT 20 persen, berlanjut hingga 70 persen pada Desember 2009. Posisi Direktur Perseroan dipegang oleh Maxwell Armand dan Kenneth Raymond Allan.

PT AKT ini diketahui merupakan milik pengusaha Samin Tan. Dia diketahui, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, pada Agustus 2021 dinyatakan bebas atas kasus pemberian gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019. (As/Red/BRP).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait