Awal Mula Izin PT AKT Dicabut
PKP2B PT AKT dicabut pemerintah usai ditemukan pelanggaran tentang pengalihan hak atau sebagai penjaminan atas utang ke PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) ke Bank Standard Chartered Singapura. Pelanggaran diketahui dari Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 4 April 2016.
Belakangan AKT mengeklaim BLEM dan Standard Chartered sepakat mencabut jaminan tersebut. “Pada 31 Juli 2017, Kementerian ESDM mengeluarkan surat default ke AKT, namun tidak ada upaya dari PT ATK (untuk memperbaiki), sehingga pada 19 Oktober 2017, PKP2B AKT diterminasi pemerintah,”
Setelah itu, PT AKT mengajukan gugatan, namun ditolak Mahkamah Agung. Dengan penolakan tersebut, pada April 2022, SK terminasi Menteri ESDM tetap dinyatakan sah. Karena SK terminasi sah, maka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks PKP2B AKT wajib ditawarkan secara prioritas ke BUMN dan BUMD.









