Masing-masing di vonis 2 tahun, aset terdakwa kasus arisan tetap di buru

Estanto
Kuasa hukum korban, Noferintis Tafonao tetap memburu aset terdakwa senilai Rp 10 miliar melalui Pengadilan Niaga. (Foto: Estanto Prima Yuniarto)

Cilacap, Baritorayapost – Sidang kasus arisan motor Remoru dan New Antariksa di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim PN Cilacap, Rabu (2/3/2022).

Sidang secara daring ini menghadirkan terdakwa Liem Eng Ket dan Purnomo Budi Santoso, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan SH MH dengan anggota Achmad Yuliandi Erria Putra SH.

Bacaan Lainnya

Juga hadirJaksa Penuntut Umum Santa Nofena Christy SH.

Sidang kali ini juga dihadiri Penasihat Hukum korban, Noferintis Tafonao SH, Muhammad Ma’arif SSy, dan Dismo SH.

Sidang mendengarkan amar putusan yang dibacakan bergantian oleh Mejelis Hakim, yakni Kristanto Sahat Hamonangan SH MH dan anggota Achmad Yuliandi Erria Putra SH.

Usai sidang, Penasihat Hukum korban, Noferintis Tafonao mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya menerima putusan Majelis Hakim PN Cilacap yang pada hari ini telah dibacakan. Hasilnya, terdakwa yaitu Purnomo Budi Santoso dan Liem Eng Ket divonis selama 2 tahun penjara.

Pos terkait