“Sebagai klien korban, hasil putusan ini kami terima,” kata Noferintis.
Ia mengakui, pihaknya juga disarankan oleh Majelis Hakim bahwa ketika hal ini sudah diputus dan amar putusan sudah dituangkan terkait hasil dari pailit para terdakwa tersebut, akan ia sampaikan nanti kepada para kurator, untuk mengembalikan hak-hak atau uang para korban.
“Asetnya sekitar Rp 10 miliar, ada 4 aset di Cilacap. Tentu ini masih kurang karena kerugian para korban mencapai Rp 13,4 miliar. Masih kurang sekitar Rp 3,4 miliar,” ungkapnya.
Menurut Noferintis, hal itu tidak masalah bagi pihaknya asalkan ketentuan yang telah dituangkan dalam amar putusan hari ini pihaknya bersikukuh akan tetap mengejar ke Pengadilan Niaga nantinya. “Atau melalui kurator yang dipercayakan oleh terdakwa,” tandasnya.
Terkait putusan Hakim, Noferintis secara terus terang mengapresiasi. “Artinya, dalam putusan ini Hakim tegak lurus, tidak seperti yang kami duga bisa ‘masuk angin’, tapi tidak. Dan kami sangat berterimakasih dengan putusan Hakim,” ungkapnya.
Muhammad Ma’arif SSy menambahkan, mengenai aset ada sekitar Rp 10 miliar. Tinggal nanti kita dari pihak korban seperti apa ke depan, mau tetap mengajukan atau menunggu koordinasi dari semuanya.
Untuk nasabah nanti seperti apa. Kita perlu ngumpul dulu.
Sementara, salah satu nasabah arisan motor, Wahyu mengatakan sidang hari ini sudah keputusan.
“Jaksa sudah memberikan yang terbaik, sehingga kami melihat Hakim ini netral, tidak memihak sana-sini dan keputusan itu saya anggap ya sudah keputusan,” katanya.
Wahyu menambahkan, mudah-mudahan kuasa hukum dari terdakwa yang mengatakan pikir-pikir, semoga ada upaya lain dan Hakim lebih bijaksana serta mengerti bahwa keputusan itu tidak berubah.
Menurut Wahyu, sebetulnya 2 tahun itu masih kecil, tapi karena sudah dipertimbangkan baik-baik, ya sudah.
“Kemudian setelah ini kita yang mengajukan perdata, karena kita harus rembugan sama teman-teman kita untuk kumpul dulu. Nanti kalau sudah ada keputusan kita akan menindaklanjuti apa yang kita harus melangkah,” katanya.










