Masing-masing di vonis 2 tahun, aset terdakwa kasus arisan tetap di buru

Estanto
Kuasa hukum korban, Noferintis Tafonao tetap memburu aset terdakwa senilai Rp 10 miliar melalui Pengadilan Niaga. (Foto: Estanto Prima Yuniarto)

Ditanya aset terdakwa akan diburu, Wahyu menegaskan iya. “Aset itu diburu karena saya punya data sendiri. Dari semua aset yang kita sudah kirimkan itu sudah ada plang bahwa (aset) ini sudah dijual. Itu kapan lakunya saya tidak tahu. Mudah-mudahan secepatnya. Kita berharap uang dari hasil penjualan itu langsung dibagi, langsung diberikan kepada kita semua. Dan kuasa hukum sudah berupaya sedemikian rupa untuk membantu kami, dan kami tidak mungkin melepaskan begitu saja. Kami sudah basah, kami akan berenang terus mengejar bagaimana uang kami kembali,” tegas Wahyu.

Kuasa hukum terdakwa, Ratman Al Poniman mengungkapkan,
terkait persidangan tadi pihaknya selalu Penasihat Hukum sudah memperjuangkan dari awal, dari bukti BAP, penyidikan sampai dengan P21 hingga persidangan hari ini.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Meski kami merasa sangat kontrak produktif, apapun yang namanya pelaku utama dengan klien kami yang hanya leader harus menerima tuntutan dan putusan yang sama, ya semua ini dari masing-masing aparat penegak hukum ada upaya banding dan kami tawarkan kepada klien kami.
Namun setelah kami clear-kan dengan klien kami dan dipikir-pikir, klien kami sudah menerima dengan putusan 2 tahun,” katanya.

Ditanya upaya lain, Poniman menjawab tidak, berarti ini sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Terkait korban, Poniman mengatakan itu masalah perdata yang tadi sudah disampaikan.
Pengembalian uang sudah dituangkan dalam proses persidangan.

Poniman berharap, karena ini sudah diterima ya kami ikuti saja.

“Klien kami kan sudah menerima,” ungkapnya. (Est/BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait