baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang putuskan bebas kepada salah satu karyawan perusahaan perkebunan buah sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), Melki yang sempat menjadi terdakwa atas atas kasus dugaan pencurian buah sawit.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh ketua majelis Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan keputusan terhadap dua terdakwa yakni inisial Melki dan Pegi yang turut disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin, (26/08/2024).
Usai sidang Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno SH menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini merupakan sidang keputusan oleh majelis hakim terhadap kliennya yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan, yang mengambil buah sawit yang diduga milik perusahaan ISA.
“Terima kasih, Kami ucapkan dulu puji syukur, artinya apa yang kami harapkan dan yang kami perjuangkan selama dalam persidangan diberikanlah keadilan dari majelis hakim,” ucap Sabtuno.
Menurutnya terdakwa satu Melki yang benar-benar tidak terlibat dalam permasalahan ini dibebaskan. Kemudian berkaitan dengan terdakwa dua memang mengakui perbuatannya, karena itu diberikan hukuman 8 bulan.
“Tapi dalam keputusan tersebut juga ada keterlibatan pihak lain, yaitu saudara Haruamino, nanti kami akan bicarakan lagi dengan tim dan dengan keluarga yang bersangkutan supaya kami bisa apa menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan membuat laporan atau seperti apa nantinya kami akan berembuk dengan pihak keluarga,” jelasnya.