Setelah menerima putusan hakim, Sabtuno mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yakni meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Apa yang kami dalilkan sebelumnya apa yang kami sampaikan sebelumnya terkait adanya kesalahan dari pihak penyidik memang terbukti, maka ada upaya nanti kami akan melakukan upaya hukum terhadap para penegak hukum yang menurut kami dengan semena-mena melakukan penangkapan penahanan, kemudian menuntut seseorang tidak sesuai dengan perbuatannya. Dan ditambah lagi tadi berdasarkan fakta, sangat jelas bahwa apa yang dibuatkan dalam BAP yang dibuatkan oleh penyidik itu tidak sesuai dengan fakta dan sudah disangka oleh terdakwa dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sabtuno, jadi artinya terbuktilah bahwa apa yang ada dalam BAP tersebut adalah manipulasi dari penyidik, nah ini pelajaran juga untuk tidak sembarangan dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Sebagai Kuasa hukum yang dipercayakan pihak keluarga, Sabtuno merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut yang dialami klien nya terdakwa Melki yang dituduh. Dirinya juga menegaskan, dengan kasus yang ditanganinya akan tetap menindaklanjuti dengan melaporkan para pihak yang terlibat.
“Siapapun itu kami tidak tebang pilih ya, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan undang-undang maka akan kami proses juga secara hukum. Segala sesuatu yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sabtuno.










