Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi  

baritorayapost.com,POLRESTA PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menyampaikan, bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika oleh pelaku di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, dua orang pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba saat dihubungi, Minggu (26/1/2025) siang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam amplop yang berada di kantong celana depan sebelah kanan salah satu pelaku berinisial DO.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 beserta surat kendaraan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. (dk_reborn)

Pos terkait