Sidang Terkait Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Harapkan Pihak Bank BRI Hadir

Mahdianur juga menyebutkan bahwa proses persidangan yang telah disampaikan majelis hakim panggilan terakhir untuk lanjutan sidang minggu depan. Namun bila tidak ada yang hadir maka ditinggal atau tidak dapat memanfaatkan haknya untuk membela kepentingan hukumnya.

“Tentunya di sini pun akan merugikan pihak Bank BRI itu sendiri, dari klien kita punya rumah dan tanah, yang mana surat-surat Itu diagunkan di Bank BRI dan ternyata tanah dan rumah itu mau dieksekusi,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Mahdianur juga mempertanyakan kepada pihak Bank BRI, apakah mereka ini mengajukan di Bank untuk pengkreditan itu sebelum adanya gugatan atau sesudah adanya gugatan. Oleh karena itu selaku kuasa hukum mengharapkan pembuktian dari pihak Bank BRI.

“Bila Bank BRI tidak menyampaikan di sini, eksekusi tetap berjalan dan akhirnya yang hilang nanti kan adalah aset yang menjadi hak Bank BRI. Untuk itu kami di sini pun sangat berharap juga dari pihak Bank aktif hadir dan kami juga pun aktif hadir,” harapnya.

Mahdianur juga menegaskan agar semua pihak bisa profesional dalam menjalankan proses dan tahapan persidangan. Dan sebagai PH terlawan, yaitu H. Irawan dan kawan-kawan berharap agar permasalahan ini terungkap.

“Apakah bisa disita atau dieksekusi yang menjadi hak orang lain, harusnya ini dari pihak mereka (Bank BRI) yang mengajukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak diatas objek sengketa itu,” tegas Mahdianur.

Pos terkait