Sidang Terkait Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Harapkan Pihak Bank BRI Hadir

Dalam kesempatan tersebut, Mahdianur mengajak pihak Bank BRI bekerjasama dalam menyampaikan fakta dan kebenaran dan harus saling bersinergi demi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Bila minggu depan tidak hadir, maka disampaikan oleh majelis Hakim tadi tidak akan dilibatkan kembali, tentunya hak mereka sebagai pihak yang harusnya mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya tidak dihilangkan. Nah kalau seperti ini mereka tidak ada lagi artinya kepentingan hukum mereka hilang dan tidak ada kesempatan yang diberikan oleh pengadilan, kami juga apresiasi dengan Ketua Majelis Hakim tadi sebelum membuka sidang beliau menyampaikan berdasarkan imbauan daripada Mahkamah Agung agar jangan ada di antara pihak yang coba-coba melakukan gratifikasi ataupun sogok,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, Wangivsy Eryanto, S.H selaku kuasa hukum dari Mariate Nyahan Unting menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti jalan persidangan dengan berpegangan pada empat putusan putusan PN, PT, Kasasi dan bahkan ada keputusan PK yang sudah inkracht yang memiliki kekuatah hukum tetap.

“Kami mengajukan permohonan eksekusi permohonan kami sudah dikabulkan dengan adanya aanmaning, dan dalam gugatan perlawanan mereka kami lihat istilahnya ada bahasa mereka pihak ketiga,” ucap Wangifsih kepada awak media usai sidang.

Pos terkait