Sidang Terkait Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Harapkan Pihak Bank BRI Hadir

Menurutnya, perlawanan tersebut sesuai aturan, karena pengadilan tidak boleh menolak adanya pendaftaran gugatan maupun permohonan.

“Intinya kita menghadiri hari ini kuasa dari terlawan, dan ini pembelajaran, ada sesuatu yang perlu kita dalami. Jangan sembarangan lah mau beli-beli apalagi dengan harga murah, karena kuncinya dalam perkara ini adalah yang kemarin itu bahasanya mereka berdasarkan adanya hibah, akan tetapi hibah tersebut tidak otentik karena peralihan itu harusnya di buat dengan akta,” ungkap Wangifsih.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga menyebutkan bahwa peralihan tersebut tidak otentik tapi ternyata dalam perkara tidak ada akta hibah tersebut.

“Kenapa harus adanya hibah, itu kan harus memiliki bukti berupa akta dari BPHT prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah tindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh BPHT,” jelasnya.

Selanjutnya BPHT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah terkait Kantor Pertanahan daerah tersebut. Terakhir akan disampaikan pemberitahuan secara cetak bahwa akta izin sudah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan, lanjut Wangifsih menjelaskan.

“Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah ada potensi hibah yang telah diterima sudah terakumendasi dengan objek pajak, karena itu ada dasar hukum di KUHP perdata, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh main-main yang namanya peralihan harus ada akta,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait