Upaya Cegah Karhutla, Brigpol Rajib Sosialisasikan dan Tempel Maklumat Kapolda Kalteng

Lamandau– Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng terus berupaya dan menyosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada warga binaan.

Bacaan Lainnya

Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat tentang bahayanya pembukaan lahan dengan cara membakar.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Penopa, Brigpol Rajib menyebarluaskan maklumat Kapolda Kalteng berupa selebaran yang ditempel pada fasilitas umum yang ada di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Senin (27/9/2021).

“Kami selalu berupaya mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang larangan pembakaran lahan dan hutan dengan menempelkan brosur pada fasilitas umum dengan tujuan agar masyarakat dapat membaca dan memahami isi maklumat,” katanya.

Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., saat di konfirmasi menambahkan, tidak hanya itu seluruh personel juga dikerahkan secara bergantian secara dialogis menyampaikan pada masyarakat cara yang baik dalam membuka lahan.

“Kami berharap masyarakat Kecamatan Lamandau mematuhi dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelas Kapolsek Lamandau. (dbm)

Pos terkait