baritorayapost.com, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Balangan. Senin (6/7).
Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati yang memimpin rapat paripurna mengatakan seluruh raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum akhirnya memperoleh persetujuan bersama.
“Seluruh raperda telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sejak diajukan oleh pemerintah daerah.
Hari ini, secara bersama-sama eksekutif dan legislatif menyepakati kedelapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah,” ujar Lindawati.
Delapan raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Investasi dan Penanaman Modal di Daerah, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Menurut Lindawati, disetujuinya delapan raperda tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mendukung pembangunan daerah.
Ia berharap seluruh perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Balangan atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Balangan, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam membahas dan menyempurnakan raperda ini hingga dapat disetujui bersama,” katanya.
Fauzi menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti perda yang telah disahkan melalui penyusunan regulasi teknis serta pelaksanaan program secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Balangan.(mask95).










