DPRD Balangan Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp2,795 Triliun

baritorayapost.com, BALANGAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun mendatang.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Balangan itu dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.Kamis (16/7).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati mengatakan DPRD akan segera menindaklanjuti dokumen KUA-PPAS yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui pembahasan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dokumen ini akan kami bahas secara mendalam dalam rapat-rapat lanjutan karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lindawati.

Ia menegaskan pembahasan KUA-PPAS harus dilakukan secara cermat agar APBD 2027 mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Lindawati, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menyusun kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Balangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menjelaskan Rancangan KUA Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2027 serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan proyeksi KUA-PPAS APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027 mencapai sekitar Rp2,795 triliun.

“Penyusunan KUA dan PPAS telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagai pedoman penyusunan APBD,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah, sehingga program pembangunan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Rancangan KUA dan PPAS selanjutnya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027.(mask95).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait