baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini disahkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (21/8/2026) siang.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kalteng bersama Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo. Agenda krusial ini diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng.
Dalam pidato Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi dan kerja keras jajaran legislatif. Kerja sama yang solid ini membuat penyusunan KUPA-PPAS Perubahan TA 2026 dapat dituntaskan tepat waktu.

Soroti Alokasi TKD dan Belanja Pegawai
Ditemui usai rapat, Anggota DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memberikan penjelasan mendalam terkait peta kekuatan anggaran, alokasi Transfer ke Daerah (TKD), serta belanja pegawai di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Arton menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi melalui penyesuaian regulasi. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan anggaran daerah, termasuk belanja pegawai, tetap terpenuhi secara optimal.
“Pemerintah terus mematangkan alokasi TKD serta anggaran belanja pegawai untuk setiap wilayah. Meskipun belanja pegawai telah diantisipasi, besaran penerimaan TKD di setiap daerah dipastikan berbeda-beda, tergantung pada skala potensi daerah serta porsi dari pusat,” ujar Arton.

Tantangan Fluktuasi Harga Batu Bara
Lebih lanjut, Arton menerangkan bahwa sektor Sumber Daya Alam (SDA)—khususnya pertambangan batu bara—masih menjadi penyumbang utama penerimaan daerah. Namun, tren penurunan dan fluktuasi harga batu bara di pasar internasional saat ini menjadi perhatian serius, sehingga memicu penyesuaian ulang target pendapatan daerah.
Terkait mekanisme penyaluran, dana bagi hasil tersebut akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah provinsi terlebih dahulu, sebelum didistribusikan secara berjenjang ke kabupaten/kota sesuai porsinya. Mengenai angka pasti alokasi TKD untuk tiap kabupaten/kota pada periode ini, pihak DPRD dan Pemprov Kalteng masih menunggu pembaruan data resmi dari pemerintah pusat.
Rapat Paripurna Ke-8 ini ditutup resmi oleh Pimpinan Rapat dengan penandatanganan berkas yang turut disaksikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si. (Red/BRP)









