baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (21/8/2026) siang.
Agenda utama rapat paripurna ini berfokus pada penyelesaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian rapat diawali dengan laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kalteng dan Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Dalam pidato Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo. Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras jlegislatif dalam menuntaskan penyusunan KUPA-PPAS Perubahan TA 2026 tepat waktu.
Soroti Alokasi TKD dan Tantangan Sektor Pertambangan
Ditemui usai kegiatan, Anggota DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memberikan penjelasan mendalam terkait peta kekuatan anggaran dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) serta belanja pegawai di wilayah Kalimantan Tengah.
Arton menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi melalui penyesuaian regulasi guna memastikan seluruh kebutuhan anggaran daerah, termasuk belanja pegawai, tetap terpenuhi secara optimal.
“Pemerintah terus mematangkan alokasi TKD serta anggaran belanja pegawai untuk setiap wilayah. Meskipun belanja pegawai telah diantisipasi, besaran penerimaan TKD di setiap daerah dipastikan berbeda-beda, tergantung pada skala potensi daerah serta porsi dari pusat,” ujar Arton.
Ia menerangkan, sektor Sumber Daya Alam (SDA)—khususnya pertambangan batu bara—masih menjadi penyumbang utama penerimaan daerah. Namun, fluktuasi harga komoditas global saat ini menjadi perhatian serius dalam perumusan anggaran.

Besaran dana transfer sangat bergantung pada potensi SDA masing-masing wilayah kabupaten/kota. Tantangan Tren Penurunan: Penurunan tren dan fluktuasi harga batu bara di pasar internasional memicu penyesuaian ulang target pendapatan daerah.
Mekanisme Penyaluran: Dana bagi hasil ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah provinsi sebelum didistribusikan secara berjenjang ke kabupaten/kota sesuai porsinya.
Mengenai rincian angka pasti alokasi TKD untuk tiap kabupaten/kota pada periode ini, Arton menyebutkan bahwa pihak DPRD dan Pemprov Kalteng masih menunggu pembaruan (update) data resmi dari pemerintah pusat.
Rapat Paripurna Ke-8 ini ditutup resmi oleh Pimpinan Rapat dengan penandatanganan berkas yang turut disaksikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si. (Red/BRP)








