Ketum PKP Tanggapi Usulan Penundaan PAW Anggota DPRD Bartim

Ketua Umum Didamping Pengurus DPN PKP saat menerima usulan 3 anggota DPRD Bartim. (Foto: IST)

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Ketua umum (Ketum) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Dr. N. Yussuf Solichien M, MBA, Ph. D tanggapi usulan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disampaikan tiga (3) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah.

Usulan penundaan PAW tersebut disampaikan Dr. Ariantho S Muler, ST, MM selaku Ketua I DPRD Bartim beserta 2 anggota Dewan tersebut dilakukan dengan penyampaian surat keberatan pihaknya yang di terima oleh Mahkamah Partai PKP terhadap Usul PAW No. 023/SK/DPN-PKP/V/2023, No.024/SK/DPN-PKP/V/2023 dan No. 025/SK/DPN-PKP/V/2023.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Puji Tuhan, melalui sidang Mahkamah Partai surat Keberatan kami diterima dengan di keluarkan nya Surat Mahkamah Partai PKP Nomor : 07/PPPAN-MP/PKP/V/2023 Tentang Penundaan Proses PAW Atas Nama .Dr. Ariantho S Muler, ST.,MM, Sdr. Munita Mustika Dewi, SE.,MM dan Sdr. Rida Heriyani,” ucap Ariantho kepada awak media, Jumat (02/06/2023).

Menurutnya alasan mengajukan keberatan dan permohonan pembatalan proses PAW karena pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam proses pengusulan oleh Pimpinan Tingkat Kabupaten dan Tingkat Propinsi pada proses pengajuan usulan tersebut ke Dewan Pimpinan Nasional.

“Kami merasa informasi yang di sampaikan ke Ketua Umum PKP Sepihak. Pada proses pengajuan PAW ini, DPK PKP Bartim dan DPP PKP Kalteng melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus tanpa melalui Musyawarah provinsi dan Musyawarah kabupaten,” ungkapnya.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait