Ketum PKP Tanggapi Usulan Penundaan PAW Anggota DPRD Bartim

Ketua Umum Didamping Pengurus DPN PKP saat menerima usulan 3 anggota DPRD Bartim. (Foto: IST)

Lebih lanjut dikatakan Ariantho bahwa Pergantian SK Pengurus PKP Propinsi Kalteng yang belum habis masa jabatannya, tidak melalui mekanisme Musprov dan tidak menghadirkan 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kabupaten se Kalteng, Begitu juga pada SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus DPK PKP Barito Timur yang juga belum habis masa jabatannya juga tidak melalui Musyawarah Kabupaten dan tidak dengan menghadirkan 2/3 Pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan.

“Saya sudah Cros Cek ke Pengurus DPK se Kalteng, mereka tidak tau dan tidak pernah di undang dalam Musprov untuk pergantian Pengurus Propinsi, begitu juga Pengurus Kecamatan se Bartim. Saya juga sudah Cros Cek dan tidak pernah di undang dan tidak ada terlibat dalam perubahan SK pengurus DPK PKP Bartim, berarti ini di kategorikan Mall Administrasi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Ariantho juga menyebutkan bahwa pada tahap Klarifikasi pihaknya 3 orang Anggota Legislatif Bartim terkesan Formalitas saja untuk memenuhi berkas usul PAW ke PKP Pusat, dan pihaknya pernah di panggil 1 kali untuk menjelaskan mengenai rencana mencalonkan diri pada partai peserta Pemilu tahun 2024.

“Kami sendiri di panggil ke Propinsi untuk Klarifikasi tapi bukan di Kantor Partai karena kantor Partai Propinsi sudah tidak operasional lagi, tapi kami di panggil ke Rumah dan hanya menghadap ketua Propinsi saja, tidak ada Pengurus lain, tidak ada absen dan tidak ada berita acara hasil Klarifikasi yang di tandatangan bersama dan sampai saat ini saya tidak menerima hasil klarifikasi tersebut, jadi keterangan saya yang di kirim ke Pimpinan pusat kan bisa di rubah sepihak kalau begitu caranya,” beber Ariantho.

Begitu jua Saudari Munita Mustika Dewi dan Saudari Rida Heriyani pada saat di minta Klarifikasi hanya dilakukan oleh ketua, Sekretaris dan bendahara tidak ada pengurus yang lain, tidak ada absen dan tidak ada penandatanganan berita acara. Sehingga hasil klarifikasi hanya sepihak di sampaikan ke Pusat tanpa ada berita acara persetujuan dan tandatangan dari yang di minta Klarifikasi, terang Ariantho melanjutkan.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait