Ketum PKP Tanggapi Usulan Penundaan PAW Anggota DPRD Bartim

Ketua Umum Didamping Pengurus DPN PKP saat menerima usulan 3 anggota DPRD Bartim. (Foto: IST)

Ariantho juga memberikan contoh pada saat sidang Mahkamah Partai PKP keterangan Rida Heriyani pada saat Klarifikasi sudah menyatakan bahwa tidak mencalonkan diri lagi tapi yang di sampai oleh DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur ke pusat bahwa yang bersangkutan pindah Partai dan mencalonkan Diri, dan hal tersebut sangat jelas masuk unsur pidana terkait pemalsuan keterangan dan merugikan orang lain.

“Berkaitan dengan kami mencalonkan diri ke Partai Peserta Pemilu tahun 2024 dapat kami jelaskan sebagai berikut, kami berkomunikasi dengan Partai Peserta tahun 2024 dan mendaftar sebagai calon legislatif karena sampai batas akhir pendaftaran di bulan Mei PKP masih belum lolos menjadi Peserta Pemilu 2024. Kemudian langkah kami tersebut mengacu kepada surat Ketua Umum Nomor : 007/B-SD/DPN-PKP/I/2023 dan Surat Ketua Umum Nomor : 013/B-SD/DPN-PKP/III/2023. Bahwa dalam kedua Surat tersebut menyatakan Boleh untuk mencalonkan ke Partai Politik lain,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Dirinya juga menjelaskan pihaknya telah mencalonkan diri dan sudah melaporkan ke Ketua Umum dengan surat dari ketua Umum yang di tandatangani oleh Ketua Umum Dr. H. Yussuf Solichien M, MBA., Ph.D Surat Nomor : 015/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan An. Dr. Ariantho S Muler, ST., MM diberikan persetujuan untuk Mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai Perindo dan Surat Nomor : 016/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan An. Munita Mustika Dewi diberikan persetujuan untuk Mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai PDIP. Sehingga kedua Surat di maksud dapat digunakan untuk kelengkapan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif di KPUD Barito Timur.

“Kami sebenarnya tidak masalah di PAW karena itu kewenangan Partai tapi kami juga tidak bisa menerima jika proses dalam tahap untuk PAW menurut kami melalui cara yang tidak elegan dan melanggar aturan. Jadi kami juga sudah menyampaikan ke Mahkamah Partai untuk membuat keputusan yang se adil-adil nya untuk menjadi saran dan rekomendasi kepada ketua umum, dan kami juga menyampaikan agar Mahkamah Partai menindak dengan mencabut SK Kepengurusan DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur yang terbit tidak melalui hasil Musyawarah Propinsi dan Musyawarah Kabupaten,” pungkasnya.(BRP).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait