baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya (Mura) Heriyus M Yoseph MA mendorong pihak BPJS untuk lebih menggencarkan sosialisasi wajibnya setiap badan usaha atau dunia investasi mendaftatkan karyawannya menjadi peserta dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) khususnya ketenagakerjaan.
Menurutnya seperti diketahui regulasi terkait BPJS yaitu UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di perjelas dalam Pasal 15 ayat 1 yaitu setiap “pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.
“Kami berharap pihak BPJS bisa memperluas sosialisasinya karena kepesertaan ini wajib dan menjadi hak mutlak karyawan untuk mendapatkan jaminan dari produk produk BPJS Ketenagakerjaan seperti JKK, JHT, JP dan JK,” kata Legislator PDI-Perjuangan ini saat di bincangi di ruang kerjanya di Gedung Rakyat Jalan Gatot Subroto Kota Puruk Cahu, Rabu (12/10/2022).
Heriyus juga sangat berharap dengan adanya upaya sosialisasi ini tentunya dapat meningkatkan jumlah kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pastinya memberikan perlindungan dan manfaat bagi para para pekerja.
“Manfaatnya sangat luar biasa bagi kepastian perlindungan untuk karyawan,” ujarnya lagi.
Legislator sekaligus tokoh masyarakat ini mengakui saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih menghantui dunia investasi, sehingga sesuai dengan regulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat di realisasikan secara bertahap.
“Kita berharap kondisi dunia investasi di Kabupaten Murung Raya dapat terus maju di tengah kondisi saat ini, sehingga dampaknya bagi perkembangan ekonomi di daerah semakin stabil,” tutupnya. (BRP)