Untuk penggunaan dana hibah Parpol ini, Sugondo menjelaskan pada intinya digunakan sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, yakni untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional Parpol.
” Penggunaan dana hibah pada kegiatan operasional itu bisa mencakup pembayaran rekening listrik, PDAM dan penanganan pandemi covid-19, termasuk pembelian masker yang dibagikan kepada masyarakat disenfaktan untuk penyemprotan lingkungan kantor parpol dan fasilitas publik. Sementara untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, masing-masing Parpol akan menyampaikan SPJ pada bulan November sampai Desember di Kantor Kesbangpol Pulang Pisau, ” ucapnya
Kemudian untuk kegiatan pendidikan politik, Sugondo berharap untuk porsi dari dana hibah tersebut anggaranya ditingkatkan, misalnya 60 untuk pendidikan politik dan 40 persen operasionalnya.
” Tetapi kita kembalikan lagi kepada masing-masing ketua Parpol yang membijakinya ” ucapnya
Terkait besaran nilai per suara sah, kata Sugondo, untuk Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Permendagri Nomer 78 tahun 2020 itu sesuai dengan kemampuan daerah, untuk Kabupaten Pulang Pisau per suara sah yang sudah disahkan KPU itu adalah Rp. 7.611/suara sah. Jadi masing-masih Parpol akan menerima besaran nilai dana hibah tergantung dari hasil perolehan suara sah yang sudah di sahkan oleh KPU, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).









