Masyarakat Hukum Adat (MHA) Harus Mulai Dibentuk di Gunung Mas

BARITORAYAPOST.COM (KUALA KURUN) – Peraturan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah disahkan dari pihak legislatif bersama pihak eksekutif, beberapa waktu lalu. Karena itu diharapkan agar masyarakat membentuk apa yang disebut masyarakat hukum adat atau MHA tersebut.

Masyarakat hukum Adat merupakan satu kesatuan dari masyarakat yang bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri. Sehingga ragam adat dan budaya yangn ada di masyarakt dapat terpelilhara dengan baik.

Bacaan Lainnya

Menyingkapi hal itu, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan, dengan pihak terkait, kedepannya mesti dapat membentuk MHA di wilayah setempat.

“Dengan adanya MHA itu, nantinya sebagai bukti adanya langkah yang serius dalam membuat kegiatan. Begitu juga masyarakat bisa lebih baik dan sejahtera, sehingga sangat perlu adanya keberadaan dan harus ada terbentuk,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Terlebih, MHA bisa memiliki hak dan kekayaan adat sendiri. Ini merupakan kesempatan yang tidak bolerh dilewatkan oleh masyarakat adat yang ada di Gunung Mas. (*/Red/BRP)

Pos terkait