Pemkab Gumas Terima Dua Rapderda Inisiatif Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum

BARITORAYAPOST.COM (KUALA KURUN) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) langsung menanggapi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gumas. Yaitu Raperda tentang Kearifan Lokal dan Batuan Hukum.

Pada prinsipnya Pemda dapat menyetujui dan menerima untuk dilakukan pembahasan bersama eksekutif dan legislatif. Demikian pernyataan Wakil Bupati Gumas Efrensial LP Umbing merespon Raperda yang diajukan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas.

Bacaan Lainnya

“Kami dari Pemkab Gumas pada prinsipnya kami dapat menyetujui dan menerima dua raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan. Karena akan dijadikan pedoman bagi Pemkab dan masyarakat lokal dalam melestarikan kearifan lokal, adat istiadat dan memberikan kepastian hukum bagi pengakuan adanya kearifan lokal dan esksistensi hubungan masyarakat,” kata Efrensial LP Umbing, ( Kamis /22/7/2021).

Pertama, lanjut Umb ing, terhadap Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat pada prinsipnya Pemda Gumas sangat setuju untuk dilakukan pembahasan. Dan kami sangat mengapresiasi inisiatif tersebut.

“Kedua kami juga sangat setuju adanya Raperda bantuan hukum ini kepada masyarakat, sehingga raperda itu dapat menjamin perlindungan bagi masyarakat kita di sini,” ujarnya. (*/Red/BRP)

Pos terkait