Terkait keterlibatan perusahaan, Asisten I Sekda Bartim menjelaskan bahwa disarankan pihak orang tuanya menyampaikan kepada anak-anaknya lahan yang mereka maksudkan dan kemudian nanti tetap dikonfirmasi dengan pihak perusahaan dan kalaupun ada keterkaitan dengan perusahaan dari pihak manajemen tadi sudah memastikan bahwa mereka juga siap untuk menyelesaikannya.
“Kalau misalkan di internal keluarga mereka tidak selesai, mereka (warga) bisa berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan, mitigasinya bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi hukum silakan disana nanti dan tetap ada 2 kemungkinan kalaupun bisa diselesaikan secara kekeluargaan silakan, tapi kalau memang masih belum puas silakan ke jalur hukum. Tadi dari pihak Kejaksaan menerima saja dan mereka siap, itu yang disampaikan,” ungkap Aripanan.
Sebelumnya, kepada media ini, hal tersebut juga disikapi oleh Kepala Desa Janah Jari, Dikianto menyampaikan penjelasan kronologi sengketa lahan tersebut kepada awak media. Dirinya membenarkan tidak ada aktifitas PT. KSL yang melakukan penyerobotan lahan warga seperti yang beredar dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu.
“Berdasarkan surat Bupati Barito Timur dan surat lainnya, kami tau bahwa riwayat daerah itu memang punya keluarga beliau ini (Igun Wedan) dan selama ini yang mengelola saudara beliau namanya ibu Kaboyang, jadi ketika ada surat kuasa dari saudaranya (Igun) untuk mengelola disitu dan disitulah saya tau kalau lahan itu milik keluarganya,” tutur Dikianto seraya menunjuk Igun selaku penerima kuasa atas lahan tersebut.









