
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas saat mengikuti
RDP dengan PT HPL, di Ruang Rapat Komisi, belum lama ini.
log milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL) hingga saat ini masih melintasi ruas
Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Lantas itulah Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) mengangap aktifitas itu dinilai illegal. Pasalnya, belum mengantongi
legalitas yang sah, berupa izin angkutan kayu bulat melewati jalan umum.
tegaskan itu ilegal. Sebab dari perusahaan ini belum memiliki legalitas
perizinan angkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas
Anggota DPRD dari Komisi II Kabupaten Gumas, Untung J Bangas, pada Selasa (15/9/2020)
kemarin.
berlambang mercy ini menyebut, berdasarkan pantauan di lapangan, sampai saat
ini masih terjadi aktivitas angkutan kayu log dengan menggunakan truk besar.
Bahkan, akuinya, beban muatannya melebihi kapasitas atau tonase jalan yang
dianjurkan, yakni hanya delapan ton kebawah namun itu melebihi.

ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan. Hal tersebut tentu ini berdampak pada pengguna jalan lain,” tuturnya.
harus ditaati oleh perusahaan sebagai perlindungan keselamatan dari pengguna
jalan umum. Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang
Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
membahayakan pengguna jalan lain, dan aparat juga jangan tingal diam,” harap dia.
Djangkan mengatakan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa
waktu lalu, disepakati bahwa aktivitas angkutan kayu Log yang menggunakan jalan
umum, harus dihentikan karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain
khususnya masyarakat.
“Silahkan saja kalau aparat dan instansi terkait melakukan
penindakan kalau memang itu tidak sesuai dengan UUD dari Perhubungan, termasuk Perda.
Juga kalau tidak sesuai yang mereka lakukan itu dan sesuai statmen dari Kasatlantas
Gumas di media beberapa waktu lalu, maka lakukan saja tindakan seperti penilangan,” demikian dia.
(Yes/Red/BRP)









