DPRD Gumas, Sebut Angkutan Kayu Log PT HPL Ilegal


Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas saat mengikuti
RDP dengan PT HPL, di Ruang Rapat Komisi, belum lama ini.

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Truk pengangkut kayu
log milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL) hingga saat ini masih melintasi ruas
Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Lantas itulah Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) mengangap aktifitas itu dinilai illegal. Pasalnya, belum mengantongi
legalitas yang sah, berupa izin angkutan kayu bulat melewati jalan umum.
“Untuk aktivitas angkutan kayu log oleh PT HPL itu saya
tegaskan itu ilegal. Sebab dari perusahaan ini belum memiliki legalitas
perizinan angkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas
Anggota DPRD dari Komisi II Kabupaten Gumas, Untung J Bangas, pada Selasa (15/9/2020)
kemarin.
Sebab fakta yang ada, lanjut politikus dari partai
berlambang mercy ini menyebut, berdasarkan pantauan di lapangan, sampai saat
ini masih terjadi aktivitas angkutan kayu log dengan menggunakan truk besar.
Bahkan, akuinya, beban muatannya melebihi kapasitas atau tonase jalan yang
dianjurkan, yakni hanya delapan ton kebawah namun itu melebihi.


Akibat beban muatan yang berlebihan itu, sejumlah titik di
ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan. Hal tersebut tentu ini berdampak pada pengguna jalan lain,” tuturnya.
Untung mengatakan, ada banyak yang
harus ditaati oleh perusahaan sebagai perlindungan keselamatan dari pengguna
jalan umum. Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang
Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Aturan itu yang harus ditaati oleh perusahaan. Jangan malah
membahayakan pengguna jalan lain, dan aparat juga jangan tingal diam,” harap dia.
Hal senada dijelaskan Anggota DPRD Gumas, Pdt Rayaniatie
Djangkan mengatakan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa
waktu lalu, disepakati bahwa aktivitas angkutan kayu Log yang menggunakan jalan
umum, harus dihentikan karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain
khususnya masyarakat.

“Silahkan saja kalau aparat dan instansi terkait melakukan
penindakan kalau memang itu tidak sesuai dengan UUD dari Perhubungan, termasuk Perda.
Juga kalau tidak sesuai yang mereka lakukan itu dan sesuai statmen dari Kasatlantas
Gumas di media beberapa waktu lalu, maka lakukan saja  tindakan seperti penilangan,” demikian dia.
(Yes/Red/BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait