BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Anggota Polsek Benua Lima melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Provos Polsek Benua Lima Aiptu Krismanto kepada warga Desa kandris Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur
Kapolsek Benua Lima Ipda Samudi, S.Sos mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan kita juga mengajak masyarakat desa kandris untuk mensosialisasikan,” kata Ipda Samudi.
Kapolsek menambahkan berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahantan yang berdampak kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah,” jelasnya (dk/Sam)