
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Sebagai bagian komitmen dan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan program Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur Desa di Kecamatan Kahayan Tengah, Kamis (17/6/2021).
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Kejari Pulpis, Priyambudi SH.MH, didampingi Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, Assisten 1 Setda Pulpis, HM Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Hj. Deni Widanarni, Kabag Hukum Setda Pulpis Uhing SE, camat Kahayan Tengah Siswo dan seluruh Kades dan BPD se Kecamatan Kahayan Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi SH.MH mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak-lanjut dari Inovasi Mitra Biaan kawasan foot estate di Desa Tahai Jaya yang sudah di launching pada tanggal 20 Mei 2021. Dalam kegiatan tersebut juga ditandai dengan pemandatangan MoU pengawalan dan pendampingan Dana Desa antara Kejari Pulpis bersama Camat Maliku.
” Nah, sosialisasi ini merupakan rangkaian dari program inovasi Mitra Binaan, dan hari ini kita melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Kahayan Tengah, ” kata Priyambudi
Pria asal Semarang Jawa Tengah itu mengajak kepada sekuruh Kepala Desa dan BPD, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi untuk melaksanakan pembangunan desanya.

” Untuk melaksanakan pembangunan, para Aparat Pemerintah Desa, yakni dari Kades dan BPD niat dan nawaetu nya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, tujuannya untuk menyamakan visi dan persepsi ” kata Priyambudi
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Tata Usaha pada Kejati Sulawesi Selatan itu menyampaikan bahwa seperti sudah menjadi rahasia umum bahwa antara Kades dan kepala BPD itu dibeberapa tempat, dengan tanda kutif tidak akur. Padahal kata Priyambudi, kalau kita berbicara masalah konsep Good and Cear Governance, dan mekanisme cek and balance itu memang sangat perlu, dimana BPD selaku kekuatan penyeimbang untuk mengkoreksi dan mengkritisi Kades itu perlu. Tetapi, harus bersama-sama menyamakan visi dan persepsi bahwa cek and balance itu dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan masyarakat.
” Jadi, cek and balance itu dilakukan dengan muatan-muatan kepentingan pribadi, ego sektoral yang pada akhirnya asal berbeda dan asal bersebrangan dan saling menjegal itu justru akan menghambat jalannya pelaksanaan program pembangunan didesanya dan yang dirugikan pada akhirnya masyarakat itu sendiri, ” tandasnya.

Priyambudi berharap melalui kegiatan sosialisasi hukum dan dana desa (DD) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama DPMD dan Bidang Hukum Setda Pulang Pisau dapat memberikan edukasi guna menyamakan persepsi dan mengikis secara perlahan-lahan pola-pola seperti itu. Karena kata Priyambudi, Kades dan BPD itu bisa menduduki jabatan itu karena pilihan masyarakat.
” Jadi, amanah itu harus digunakan sebaik-baiknya, dan jangan dicampuradukkan dengan ego sektoral apalagi kepentingan pribadi ke ranah jabatan, itu jelas tidak profesional dan amanah,” tandasnya. (BS/Red/BRP).