Baritorayapost.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP ) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas. Dalam operasi yang digelar dari tanggal 20-25 Agustus 2025, BNN Kalteng menyita sabu seberat satu kilogram dan 24 butir pil ekstasi.
BNN Kalteng menangkap tiga tersangka, yaitu FD, LH, dan AD, yang terlibat dalam peredaran narkoba di Gunung Mas. Dari tangan mereka, disita sabu, pil ekstasi, uang tunai, dan peralatan sabu.
Menurutnya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba bernama Yetro alias Bang Jago. Tim BNN Kalteng telah melakukan penggerebekan di rumah Bang Jago di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.
Plt Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. “Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di Kalteng,” ujarnya.










