
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Untuk mencegah masuknya Covid-19 dari wilayah lain, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar operasi penyekatan atau operasi yustisi di wilayah perbatasan guna penegakan PPKM Darurat.
Di Kecamatan Sampang, operasi digelar di Jalan Raya Tugu Barat Sampang, persisnya di depan Pasar Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021) malam.

Dalam operasi ini, aparat memeriksa 14 mobil dan 12 kendaraan roda dua.
Dari jumlah tersebut, didapati satu orang tidak menggunakan masker. Namun setelah diberi penjelasan, mereka mau memakai masker.
Sementara bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat swab antigen dan tidak membawa sertifikat vaksin tidak diperbolehkan masuk ke Cilacap, dan kendaraan harus p utar balik.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah perbatasan, seperti di Pos Rawaapu, Kecamatan Patimuan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dan di Pos Mergo, Kecamatan Dayeuhluhur berbatasan dengan Kabupaten Banjar, Jawa Barat.
Perlakuan yang sama juga diberlakukan bagi para pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat swab antigen dan sertifikat vaksin.
Mereka tidak diperbolehkan masuk wilayah Cilacap dan harus memutarbalikkan kendaraan. (est/Red/BRP)