Polres Kobar – Penegakan Protokol kesehatan di kecamatan kolam di lakukan oleh tiga pilar dengan melakukan kegiatan yustisi secara rutin. Kamis (25/11/21) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Pada saat melakukan kegiatan yustisi di lakukan penegakan protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah mengenai protokol kesehatan di saat musim Pandemik korona.”Ujarnya.
“ Di himbau kepada warga masyarakat agar senantiasa selalu menaati Protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus covid 19 yang saat ini masih belum sirna.”Pungkasnya.(hm)