Sudah Kesekian Kali Tak Menemukan Hasil Dari Mediasi, Pemilik Lahan Sampaikan Peringatan Kepada PT SEM


BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Merasa tak dihiraukan selama mediasi terkait klaim lahan di atas jalan houling PT Senamas Energendo Mineral (SEM) anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pemilik Hj Misniati yang tidak membuahkan hasil, ahirnya dilakukan pemasangan patok batas dilokasi oleh pihak Hj Misniati, Rabu sore, (28/07/2021).

Pematokan dilakukan menggunakan pasak kayu kemudian dipasang banner  bertuliskan tanah milik Hj Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter. 

Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari  jalan masuk pit tambang. Tepatnya di RT 02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.

 Hj Misniati diwakili Suami Cahyo Jati Perkoso menyampaikan “Kepemilikan lahan tersebut telah dibeli PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) melalui istrinya selaku direktur utama sejak tahun 2004”, jelas Cahyo. 

Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batu bara. Kemudian karena kendala keuangan terhenti.

“Pada tahun 2007 diketahui digunakan PT Rimau Group tanpa sepengetahuan PT RMS sampai tahun 2019. Kita mencoba meminta klarifikasi dan menghubungi PT Rimau tetapi tidak direspon. Kemudian beberapa kali dimediasi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban”, ungkapnya. 




Karena ketidakpuasan persoalan lahan tersebut, pihaknya kembali terjun ke lapangan. Menurutnya, sudah kali ketiga dalam tempo waktu lebih dari sebulan perusahaan (PT Rimau Group) tidak merespon.

“Kita kasih jangka waktu tiga hari ke depan, apabila tidak ada kepastian jalan di atas lahan kita ditutup”, tegas Cahyo.

Sementara Kepala Desa Jaweten, Doni yang turun langsung memantau aktivitas pematokan lahan tidak mau mencampuri terlalu jauh persoalan tersebut, karena sepenuhnya telah diserahkan untuk dimediasi aparat kepolisian.

“Kami dari desa sepenuhnya percayakan ke kepolisian menyelesaikan dalam mediasi. Tapi kami tegaskan pada dua belah pihak kalau tidak bisa menyelesaikan silakan angkat kaki,” tegas Doni saat diwawancarai.

Dilanjutkannya, kronologi duduk persoalan dan saksi-saksi sudah ada begitu juga masalah jual-beli. Bahkan  dokumen bisa ditelusuri, namun pihaknya kembali mengingatkan agar persoalan tidak sampai membuat resah warga.

“Tolong sama-sama nanti tindak lanjutnya bisa dijelaskan pada masyarakat. Jangan sampai meresahkan dan secepatnya bisa diselesaikan”, Pungkas Kades. (YCP/Red).

Pos terkait