Dirinya juga menjekaskan bahwa aksi yang dilakukan bersama M. Kornelius (65) dan T Badowo yang menyerahkan laporan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3. Jakarta Selatan, Jumat 7 oktober 2022 dan dilanjutkan pengaduan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Blok I. Lantai 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto yang alalu ini, sangat mereas berkeberatan jika dikatakan disuruh atau diperintah oleh seseorang untuk melakukan kegiatan tersebut.
“Tidak benar bila ada yang mengatakan bahwa aksi kami atas perintah atau disuruh oleh seorang pengusaha Hengky A Garu itu adalah hoax, sebab aksi kami ini murni kami lakukan sendiri yang berangkat dari keperihatainan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT BNJM yang kami nilai secara terstruktur dan massif,” ungkapnya.
Sementara itu Hengky A Garu selaku pengusaha di Barito Timur, kepada Media ini, Minggu (16/10/2022) tidak tahu menahu aksi yang oleh Mardianto Cs, yang melaporkan PT BNJM itu, apalagi kalau disebutkan dirinya melaporkan seorang oknum Bernama Harles Priadi alias Amat, setahu saya Mardianto CS melaporkan korporasi PT BNJM dan tidak ada menyembutkan oknum tertentu, katanya.
Dengan tuduhan ini, dirinya merasa sangat dipojokkan, untuk itu dirinya meminta saudara Harles Priadi alias Amat untuk memberikan klarifikasi dan mencabut pernyataannya itu, sebelum jam 12 Senin (17/10/2022) besok, kalau tidak terpakas pihaknya akan melakukana Langkah-langkah hukum, tegasnya.










