Kemudian dari manajemen PT. SLS mengaku bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan juga sudah sesuai dengan standar untuk pembuangan air limbah.
“PT. MPL juga bilang kami juga sudah membuat Bu (Settling Pond), disesuaikan, dan kami nggak langsung (membuang limbah) ke aliran sungai,” lanjut Nina.
Setelah mendapatkan pemaparan dari ketiga perusahaan tersebut, Camat kemudian mengajak para kades meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran pemaparan setiap perwakilan perusahaan.
“Yang pertama kami ke (lokasi tambang) PT. SLS, di sana kami dijelaskan ini kolam pertama, ini kolam kedua dan ini kolam ketiga. Memang mereka mengalirkan air itu sudah agak bersih,” ujarnya.
Kemudian peninjauan dilanjutkan ke PT. MPL untuk melihat Settling Pond pertama dan kedua yang dibuat perusahaan tersebut.
“Di PT. MPL ini bekas galiannya gundukannya agak turunan. Memang sesuai prosedur mereka sudah membuat kolam 1 dan 2 untuk penjernihan air, untuk pengendapan lumpur. Tapi saya bilang kalau musim penghujan siapa tahu dari lumpur yang gundukan ini tadi bisa turun ke sungai karena mereka memang di dataran agak tinggi, itu bisa langsung mengalir ke sungai,” jelas Nina.
Nina juga memberikan masukan agar secara bertahap PT. MPL membangun semacam tanggul sehingga air yang mengalir dari gundukan yang tinggi tidak langsung ke sungai saat hujan.










