Kunjungan berikutnya diteruskan ke lokasi tambang PT. TEI dan ditemukan bahwa perusahaan tersebut sudah membuat 3 Settling Pond sesuai yang dipaparkan pada pertemuan di kantor camat dan sedang bersiap membuat Settling Pond keempat.
“Mereka menjelaskan sudah sesuai standar untuk untuk pembuangan limbah. Hanya saja kami melihat di situ sama seperti di PT. MPL tadi, mungkin limbah mereka dari gundukan-gundukan itu jatuh dan mengalir ke sungai,” ungkap Camat.
Dari hasil pertemuan dan peninjauan ke lokasi tersebut, lanjut Nina, pemerintah kecamatan dan 5 kepala desa tetap menuntut agar perusahaan ini tetap memenuhi tuntutan masyarakat karena seperti apapun penanganan limbah yang dilakukan perusahaan sumber air bersih warga tidak akan kembali seperti saat belum ada aktivitas penambangan batubara.
“Karena itu kami meminta supaya tetap dibuat sumur untuk beberapa warga yang ada di bantaran sungai dan selama ini memanfaatkan sungai-sungai tersebut sebagai sumber air bersih, bila perlu 4 KK (keluarga) 1 Sumur seperti itu. Silakan mereka tiga perusahaan itu bekerja sama jangan hanya PT. TEI saja yang tanggung atau PT. SLS saja atau PT. MPL saja, tapi ketiga perusahaan itu menanggung bersama-sama,” tegasnya.

Menurut Nina Marissa, ketiga perusahaan tersebut siap melaksanakan permintaannya itu, namun mereka meminta waktu untuk proses pelaksanaan dan melakukan koordinasi dengan pimpinan tertinggi di perusahaan.
“Saya bersama para kades inginnya cepat sesuai permintaan warga tapi yang namanya di perusahaan ini ada tahapannya, ada prosesnya, tidak bisa langsung, jadi kami kasih waktu dalam satu dua bulan setelah itu kami akan kumpul lagi untuk mengevaluasi,”terangnya.
“Kami tetap mengevaluasi, tetap memantau di lapangan karena kami meyakini kondisi yang sudah terjadi ini tidak mungkin dikembalikan seperti sediakala,” pungkasnya. (BRP)










