Jelang Pemilu 2024, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Bartim Pada Apel Kesadaran Nasional

Pj.Bupati Bartim juga mendorong terwujudnya pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Timur yang berintegritas, profesional, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta upaya ini juga sebagai bentuk dukungan kita mensukseskan agenda pemerintah pusat yakni terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas.

Kedua, dalam upaya untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, pegawai ASN perlu kembali mencermati, memahami dan mematuhi Asas, Prinsip, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan khususnya yang mengatur mengenai Larangan bagi PNS.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Dalam koridor pelanggaran disiplin PNS, yang mengacu kepada Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara :

  1. Ikut kampanye.
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau,
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait