baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Tudingan sepihak Cornelis N. Anton yang menyebutkan bahwa Investor Malaysia telah mengkhianati dirinya terkait keberadaan PT. Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dianggap terlalu mengada-ada. Apa yang disampaikan Cornelis N. Anton pada sejumlah media massa sangat kontradiktif dengan fakta konkrit yang terjadi.
Upaya playing victim, atau sikap seseorang yang dengan sengaja menimpakan kesalahannya pada orang lain terus dilakukannya padahal kenyataannya tidaklah demikian.
Kepada Wartawan , secara gamblang , Sumardie, selaku Asisten sustainability PT. BMB menegaskan “PT. BMB adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang professional dan tidak berkhianat terhadap Cornelis N. Anton,”
Pada mulanya PT. BMB merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana Akta Pendirian Nomor 25 tanggal 16 April 2011. Selanjutnya pada tahun 2012 PT. BMB dijual kepada perusahaan / Investor Malaysia secara keseluruhan sebagaimana Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012, berdasarkan SK Pengesahan Nomor : AHU-34465.AH.01.02 Tahun 2012. Status permodalan perusahaan berubah dari PMDN menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).