DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2022, Penyerahan Perubahan KUA/PPAS RAPBD TA 2022 dan KUA/PPAS RAPBD TA 2023

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2022 dalam rangka penyerahan perubahan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022 dan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu, Selasa (9/8/2022).

Bacaan Lainnya

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara subtansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran. artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program -program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2023.

Bupati Murung Raya melalui Wakil Bupati, Rejikinoor, S.Sos, mengatakan untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2023 telah dituangkan ke dalam ancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Pelaporan Anggaran sementara anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2023,”kata Rejikinnor.

Dijelaskanya, sesuai peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pemerintah daerah bersama dengan DPRD Murung Raya dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. Antara lain, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,” jelas wakil Bupati Rejikinoor, S.Sos.

Dia juga mengatakan, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan atau serta keadaan luar biasa,”ucapnya.

Dalam kegiatan rapat paripurna ini di hadiri Wakil ketua l DPRD Murung Raya, Likon, SH.,MM, dan Wakil ketua ll DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI, MH, serta anggota, OPD organisasi perangkat daerah, tamu undangan lainya turut hadir. (BRP)


Pos terkait