Tempelkan maklumat Kapolda Kalteng, Bripka Jurie ajak cegah Karhutla

Lamandau – Personil Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla, Minggu (3/10/2021).Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di rumah warga masyarakat Desa Suja.

Kegiatan tersebut dilakukan Brigpol Jurie dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami serta di patuhi oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Lamandau para bhabinkamtibmas turun ke desa desa binaaanya, mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan tengah tentang larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020, tambahnya.

“Agar menjadi perhatian bersama bagi pembakar hutan dan lahan akan di lakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek (MP)

Pos terkait