Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Sebut Relawan Pemadam Kebakaran Butuh Perlindungan Kerja dan Kesehatan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana menegaskan bahwa para relawan pemadam kebakaran berhak mendapatkan jaminan perlindungan kerja dan kesehatan yang memadai. Hal ini disampaikannya mengingat tingginya risiko yang harus mereka hadapi setiap kali bertugas.

Para relawan pemadam kebakaran selalu berada di garis depan penanganan musibah, baik saat terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya. Posisi tersebut menempatkan mereka pada potensi bahaya yang besar, mulai dari risiko cedera fisik hingga gangguan kesehatan akibat asap, panas, atau material berbahaya di lokasi kejadian. “Relawan pemadam kebakaran dan pertolongan bekerja dengan risiko yang sangat besar. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting agar para relawan merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas kemanusiaan,” ujar Okki Maulana, Jumat, 29 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Ia menambahkan, peran relawan sangat vital dalam membantu masyarakat dan meringankan beban pemerintah saat bencana terjadi. Sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab, keberadaan jaminan perlindungan dianggap mutlak diperlukan agar semangat dan kesiapan mereka dalam membantu masyarakat tidak terganggu oleh kekhawatiran akan risiko yang mungkin timbul. “Saya juga meminta kepada para relawan dapat memahami manfaat jaminan perlindungan kerja dan kesehatan yang tersedia di BPJS,” pungkasnya. (BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait