baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Perusahaan swasta yang berinvestasi dan beroperasi di Bumi ” Tana Malai Tolung Lingu ” Kabupaten Murung Raya (Mura) diingatkan agar dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Murung Raya (Mura), H. Gunawan, S.A.P mengatakan bahwa setiap perusahaan swasta terutama yang sudah beroperasi wajib memiliki tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dan 30 persen untuk non lokal.
“ Harus tenaga lokal yang dipekerjakan, bagaimana caranya harus tenaga lokal Murung Raya yang kerja dengan angka perbandingannya 70 persen lokal, 30 persen non lokal ya kalau bisa 90 persen tenaga lokal,” ucap H. Gunawan, S.A.P saat ditemui oleh redaksi ometarung.id pada, Senin(20/07/23).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Murung Raya mengatakan, jangan menjadikan pendidikan anak-anak menjadi sia-sia meraih gelar di tempat jauh. “Apalah gunanya anak-anak membangun pendidikan jauh terus pulang-pulang menjadi pengangguran,”katanya.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Murung Raya 3 yang meliputi wilayah, Kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Seribu Riam dan Uut Murung, H. Gunawan, S.A.P menegaskan apabila merekrut karyawan berdasarkan rekomendasi kerabat harus melihat kualitas dari segi porsinya. “Titipan itu boleh tapi harus sesuai dengan porsi nya,” tandasnya. (BRP)