BARITORAYAPOST.COM (Tanggerang) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini melakukan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dengan memberikan 39 Narapidana Asimilasi Di Rumah.
Kegiatan ini dipimpin oleh dilakukan oleh Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melalui Panji Asmanto selaku Kepala Sub Seksi Bimkemaswat. Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah ini bekerjasama dengan pihak Bapas Kelas I Tangerang dan diberikan kepada 39 Narapidana. Ini merupakan yang pertama dilakukan setelah Permenkumham No 24 Tahun 2021 dilaksanakan.
Kami berharap setiap Warga Binaan Pemasyarakatan bisa terus berkelakuan baik sehingga setiap mereka yang memenuhi syarat bisa mendapatkan implementasi dari Permenkumham Nomor 24 Tahuhn 2021 ini. Nantinya mereka akan mendapatkan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Kadek Anton Budiharta selaku Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah ini sebagai bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham No 24 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. Permenkumham No 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi di rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Penulis: Ria