Sosialisasikan maklumat Kapolda, Personil Polsek Lamandau sambangi warung makan

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Anggota Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla, Kamis (11/3/2021).
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di warung makan di Desa Kawa.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Brigpol Arrahman Rajib dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat pengunjung warung makan Jeng Ranti.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan tengah telah mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
“Untuk di ketahui bersama Polres Lamandau akan menindak tegas bagi pelaku pembakar hutan dan lahan,” terang Kapolsek. (MP)

Pos terkait