Kajari Pulpis Bersama FKPD Gelar Mediasi Sengketa Lahan Perkebunan Sawit

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. memimpin rapat mediasi sengketa lahan PT. MKM dengan masyarakat yang bertempat di Aula Bhayangkari Polres Pulang Pisau, Senin (09/10/2023).

Tampak hadir Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, Ketua PN Pulang Pisau Dian Nur Pwatiwi, S.H., M.H., Wakapolres Kompol Edia Sutaata, Asisten Bidang Pemerintahan Hayes Hendra mewakili Pj. Bupati, Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Rifai, perwakilan Kantor ATR/BPN Pulang Pisau, Ketua DAD Pulang Pisau, Humas PT. Menteng Kencana Mas (MKM) Hendro, Head Legal dan Perizinan Johan, serta ormas TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) DPD Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan dalam mediasi perlu dilakukan dengan semangat musyawarah kekeluargaan dan hati yang dingin untuk menemukan solusi bersama supaya keputusan dapat diambil dari hasil mediasi tersebut, tentu dalam prosesnya kedua pihak yang bersengketa perlu saling mengalah untuk menemukan win win solution.

Sementara Barumbun Demen, warga Desa Talio, mengklaim luas tanah ± 167 ha miliknya. Kemudian, Kalijo, warga Desa Belanti Siam mengklaim ± 14,62 ha luas tanah miliknya yang telah dimanfaatkan oleh PT. MKM.

PT MKM melalui Humasnya Hendro bersama dengan Head Legal dan Perizinan Johan menjelaskan bahwa terkait lahan sengketa di desa Talio dilakukan Take Over oleh perusahaan dan telah terbit Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Mediasi sengketa lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan berkepanjangan, hingga pada mediasi kali ini menemukan titik terang bagi Barumbun Demen dan Kalijo Cs.

Pihak yang bersengketa melalui TBBR DPD Pulang Pisau menyampaikan bahwa untuk lahan Barumbun Demen yang Hak Atas Tanahnya beralaskan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) menerima usulan Dr. Priyambudi selaku pimpinan mediasi untuk memberikan waktu paling lama 2 (dua) minggu bagi perusahaan melakukan persiapan data internal terkait SKTA milik Barumbun yang berada di Desa Talio.

Selanjutnya digelar pertemuan untuk saling bertukar data/informasi dalam rangka verifikasi faktual terhadap lahan SKTA.

Kemudian untuk lahan yang di Desa Belanti Siam, Kalijo mengajukan 2 permintaan, yakni ganti rugi lahan atau penggantian lahan baru di sekitar Desa Belanti Siam.

Forum rapat mediasi sepakat untuk menggelar pertemuan lagi paling lama 2 minggu lagi untuk mendengar sikap perusahaan atas permintaan yang diajukan.

Sembari menunggu waktu tersebut, Dr. Priyambudi bersama dengan AKBP Mada Ramadita berpendapat bahwa kegiatan operasional perusahaan di lahan tersebut seyogyanya tetap berjalan seperti biasanya karena dengan begitu tetap dapat mendorong jalannya perekonomian masyarakat di sekitar Perusahaan mengingat banyak juga warga desa yang bekerja di perkebunan sawit. Selain itu juga demi menjaga kondusivitas kamtibmas dan iklim investasi yang terjaga bagi Kabupaten Pulang Pisau. (BS).

Pos terkait