DPRD Balangan Desak Dinkes dan BPJS Kesehatan Selesaikan Masalah Obat Serta Klaim Medis

baritorayapost.com, BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menyoroti persoalan pelayanan kesehatan di sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), mulai dari klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses hingga ketersediaan obat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan dan kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan itu mengungkap adanya klaim pelayanan Puskesmas kepada BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap operasional sekaligus keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain persoalan klaim, DPRD juga menerima laporan mengenai kekosongan sejumlah jenis obat di Puskesmas.

Wakil Ketua I DPRD Balangan M. Rizkan yang memimpin rapat menegaskan persoalan administratif antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” ujarnya.

Rizkan mengatakan DPRD tidak menginginkan persoalan klaim BPJS berlarut-larut karena pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi kendala bagi Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Nancy Agitha menjelaskan pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim dari Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.

Melalui mekanisme tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan berdasarkan hasil audit.

“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelas Nancy.

Besarnya nilai klaim yang belum dapat diproses turut disampaikan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy. Ia menyebutkan terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan.

Apabila digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong, nilai klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.

Sementara terkait ketersediaan obat, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan persoalan tersebut mulai ditangani. Obat-obatan yang dibutuhkan Puskesmas disebut telah tersedia dan mulai didistribusikan setelah adanya nota bon dari masing-masing Puskesmas.

DPRD Balangan meminta penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi harus menghasilkan langkah konkret sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Rizkan mengatakan apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat dan pelayanan kesehatan tidak segera mendapatkan solusi, DPRD Balangan membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan.

Pansus dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat serta koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

DPRD Balangan berharap seluruh pihak terkait segera mencari solusi bersama agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal serta persoalan serupa tidak kembali terjadi.(mask95).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait